AKP Tri Prasetyo mengatakan, tujuh orang telah menjalani penahanan. Termasuk sejumlah barang bukti yang mereka dapatkan di lokasi penertiban.
Barang bukti ini berupa perahu atau lanting yang menjadi area kerja pekerja PETI yang mengeksploitasi bijih emas di badan sungai.
Dari tujung orang yang melakukan aktivitas PETI, enam di antaranya orang dewasa dan satu orang merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: PETI Berhenti, Air Sungai Ini Mulai Jernih
“Terhadap satu orang tersangka yang merupakan anak di bawah umur, kami akan menempuhkan upaya diversi,” kata AKP Tri Prasetiyo.
Dalam proses hukum, upaya diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan mengenai diversi tercantum dalam pasal 1 ayat (6) UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (RED)
1 Comment