SANGGAU, RUAI.TV – Otoritas di Malaysia memulangkan 104 warga negara Indonesia (WNI) melalui Provinsi Kalimantan Barat. Mereka melakukan pemulangan atau deportasi itu melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah sebab yang membuat Malaysia memulangkan 104 WNI tersebut. Koordinator Pos Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmaja, Kamis (17/06/2021), mengatakan, 104 WNI tersebut menjadi pekerja migran non prosedural di Malaysia.
Baca juga: WNI yang Divonis Mati di Kuching Ternyata Orang Sanggau
Hal ini yang membuat Malaysia melakukan tindakan deportasi terhadap mereka. Angga menguraikan, dari 104 WNI yang menjalani deportasi, terdiri atas 41 orang tidak memiliki paspor, kemudian 61 orang tidak memiliki visa kerja.
Kasus ini membuat para WNI ini tersandung masalah hukum di Malaysia. Para WNI ini menjalani hukuman di Imigresen Bekenu Malaysia.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, barulah otoritas Malaysia memulangkan atau melakukan deportasi terhadap para WNI ini melalui PLBN Entikong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, melakukan pengawalan terhadap proses pemulangan ini.
Baca juga: 1.083 WNI Dideportasi dari Malaysia
Leave a Reply