Meski pihak Malaysia masih memberlakukan lockdown pintu perbatasan, namun Warga Negara Indonesia yang berada di sana dan hendak pulang ke tanah air, diperbolehkan. Begitu juga sebaliknya, dengan catatan wajib miliki persyaratan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.
“Setiap pelintas wajib menerapkan protokol kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan Kelas I Pontianak, wilayah kerja Entikong,” katanya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tertangkap di Lokalisasi
Agar tidak kecolongan, maka setiap Wni yang melintas juga wajib untuk menjalani SWAB antigen. Jika hasilnya menunjukan positif, maka lanjutkan dengan SWAB PCR untuk memastikan kondisinya.
Selain itu, sebelum pulang ke daerah asalnya, para WNI tersebut wajib menjalani karantina di tempat dan hingga batas waktu yang sudah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19. (RED)
Leave a Reply