SANGGAU, RUAI.TV – Penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, terus bergulir. Tiga perangkat desa, telah ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong.
Ketiganya adalah kepala desa (kades), sekretaris desa, dan bendahara desa. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran DD tahun anggaran 2019.
Baca juga: Korupsi Dana Desa: Kades, Sekretaris, dan Bendahara Jadi Tersangka
Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan sekitar Rp 400 juta lebih. Bagaimana perkembangan kasus ini sekarang?
Kepala Kantor Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, Jumat (21/05/2021) mengatakan, kasus tipikor DD Semongan saat ini sudah memasuki proses penyidikan dan pemberkasan.
Ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu, tiga orang perangkat desa yang menjadi terduga, ditetapkan sebagai tersangka.
Leave a Reply