Arsip

Cemari Lahan Pertanian Warga, PT. DSM Dituntut Rp 325 Juta

limbah tambang bauksit
Pendataan atau inventarisir lahan warga yang tercemar limbah bauksit PT DSM. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Limbah tambang bauksit mencemari lahan pertanian warga di sekitar perusahaan. Polemik ini muncul antara masyarakat RT Nek Balik, Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau dengan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM).

Akhirnya sudah ada titik temu atas masalah limbah tambang bauksit yang mencemari pemukiman, kebun, dan sawah warga ini. Setelah upaya mediasi dan iventarisir yang cukup panjang, PT DSM akhirnya mengaku salah. Mereka berjanji membayar kerugian berupa tali asih atas kerusakan lingkungan kepada masyarakat.

Kesepakatan itu tercapai dalam mediasi di Kantor Camat Toba, Kamis (06/04/2023) pukul 15.00 Wib. Turut hadir dan menyaksikan, unsur Forkopimcam Toba, tokoh adat hingga temenggung adat dan masyarakat terdampak.

Advertisement

Baca juga: Warga Nek Balik Anggap Perusahaan Bauksit Ingkar Janji

Dari pertemuan itu, masyarakat menuntut pihak perusahaan sebesar Rp 18.000.000/ha, sementara pihak PT DSM menawarkan Rp 5.000.000/ha dan Muspika menawarkan Rp 11.500.000/ha dari total sawah warga yang rusak seluas 28,27 ha.

Limbah Tambang Bauksit

Dari mediasi itu, akhirnya perusahaan tambang bauksit itu sepakat memberikan tali asih sebesar Rp 11.500.000/ha atau total keseluruhan sebesar Rp 325.105.000. Pembayaran tersebut harus sudah lunas paling lambat 27 April 2023.

Baca juga: Tercemar Limbah Bauksit, Warga Mengadu ke Camat Toba

Musyawarah antara Warga, Muspika, dan PT. DSM di Kantor Camat Toba, Kamis (06/04/2023). Foto: IST/ruai.tv

Hal itu tertuang dalam berita acara yang di tandatangani oleh perwakilan PT DSM, Amzah, perwakilan masyarakat Martinus dan Jasmin, Kades Sansat, Petrus Priadi, Camat Toba, Susanto, Kapolsek Toba, Iptu Nana Supriatna, Perwakilan Koramil Toba Srt. Syahbandi, Ketua DAD Toba, Sukamto, dan Pateh Kecamatan Toba, Herkulanus Nangge.

“Bahwa permasalahan perusahaan dengan warga sudah dinyatakan selesai dan disepakati penyelesaiannya yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak,” kata Kapolsek Toba, Iptu Nana Supriatna, Kamis malam.

Baca juga: PT LJA Sintang Belum Penuhi Janji Bayar Denda Adat

Kapolsek menambahkan, meski permasalahan kerugian dalam bentuk taliasih sudah dinyatakan selesai, pihak perusahaan tetap diminta untuk melakukan normalisasi sungai di Nek Balik karena dua hal tersebut menjadi persoalan dan tuntuan warga selama ini.

“Tinggal penyelesaian pelaksanaan Normalisasi Sungai di Nek Balik, karena dua pokok masalah yang skala prioritas sudah selesai,” pungkasnya. (RED)

Advertisement