SANGGAU, RUAI.TV – Narkoba dalam jumlah besar, yakni mencapai empat kilogram, masuk ke kawasan Desa Thang Raya di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Daerah ini merupakan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau.
Polisi mengungkap, narkoba ini berasal dari Negeri Jiran, yakni Malaysia. Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Entikong, menahan narkoba itu dalam suatu operasi di Desa Thang Raya, Rabu (07/09/2022).
Baca juga: Mulai Naik, Harga Sawit Periode Kedua Agustus 2022 di Kalbar
Polisi menangkap satu orang tersangka, terkait peredaran narkoba jenis sabu ini. Tersangka berinisial S ini berasal dari Kabupaten Kubu Raya dan berperan sebagai kurir.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (09/09/2022) menjelaskan, empat kilogram narkoba ini berada dalam kemasan teh. Kurir membawanya dalam tas jinjing.
Baca juga: Rumah Peninggalan Belanda di Sekadau Roboh Kena Angin
“Pelaku rencananya akan membawa sabu ini ke Pontianak menggunakan kendaraan sepeda motor,” kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Kurir berinisial S bekerja atas perintah seseorang lainnya yang berinisal BR. Namun, S mengaku tidak mengenal siapa gerangan BR.
Baca juga: 7 Pelaku Terlibat Sindikat Curanmor di Sekadau
BR menjanjikan imbalan Rp 50 juta, jika S berhasil meloloskan narkoba itu sampai ke Kota Pontianak.
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Dan menjerat S dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RED)
Tonton videonya di sini:
Leave a Reply