SANGGAU, RUAI.TV – Dua orang yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sanggau, kabur ke Kota Pontianak. Polisi mengendus keberadaan mereka dan melakukan penangkapan.
Keduanya kemudian polisi bawa ke Sanggau untuk proses hukumnya. Dua orang ini, masing-masing berinisial RF dan W.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama September 2022
Mereka melakukan pencurian sepeda motor pada 6 September 2022 lalu di Jl Tengkawang, Kelurahan Bunur, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kamera pengintai atau CCTV merekan aksi kedua pelaku ini. Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau melakukan pencarian, dan meringkus kedua orang ini pada Minggu (11/09/2022).
Baca juga: Hendak Mandi, Warga Entikong Hilang di Sungai Sekayam
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri, Senin (19/09/2022) mengakakan, RF dan W ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Pontianak. Polisi menangkap RF di rumah kos di wilayah Sei Jawi, Pontianak Barat. Sementara W, polisi tangkap di kawasan Jl Tanjung Raya I, Pontianak Timur.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Sulastri.
Baca juga: Rp 300 Juta, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Dana Desa Parigi
Kedua tersangka terjerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun. (RED)
Leave a Reply