SAMBAS, RUAI.TV – Lima perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sambas, menerima sanksi pidana ketenagakerjaan. Penyebabnya, perusahaan ini tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Peradilan atas kelima perusahaan berlangsung, Kamis (02/12/2021) oleh Pengadilan Negeri Sambas. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Inggrid Holonita Dosi, menjatuhkan sanksi pidana berupa denda.
Dia juga meminta pihak perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban terkait peraturan ketenagakerjaan. Kelima perusahaan tersebut yakni PT. TK, PT. WHS 3, PT. KMP, PT. WHS2, dan PT. WHS 1.
Baca juga: PPKM Level 3, Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
Ada tiga orang yang menjadi penuntut dalam peradilan. Ketiga penuntut adalah Tri Djatiningsih, Harri Muliawan, dan Muhammad Furqan.
Para penuntut ini merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan UPT Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala UPT Wasnaker Wilayah I, Markus Dalon, mengatakan, penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia, atau upaya paksa melalui Lembaga Pengadilan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply