Arsip

Wali Kota: Laporkan Jika Ada Pungli di Pontianak

Wali Kota Pontianak, Edi Rudsi Kamtono dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bersama Tim Satgas Saber Pungli, Rabu (10/03/2021) di Pontianak. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak menerima penunjukan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sebagai satu di antara daerah di Indonesia yang bebas pungli, Rabu (10/03/2021) pada acara sosialisasi Tim Saber Pungli Pusat di Aula Sultan Syarif Abdurrahmanm, Pontianak.

Satgas Saber Pungli merupakan gabungan anggota dari 9 Kementerian dan Lembaga yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: Gubernur Midji: Angka Keterjangkitan Covid-19 Meningkat Tajam

Advertisement

“Saya berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik-praktik pungli di setiap layanan di Kota Pontianak,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Edi menegaskan, tak segan menindak tegas bila ada aparatur di jajarannya melakukan praktik pungli. Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.

“Saya minta jajaran OPD yang memberikan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan sesuai SOP,” tegasnya.

Baca juga: Per Selasa, 50 Konfirmasi Baru Positif Covid-19 di Kalbar

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan yang memberikan pelayanan publik untuk mencegah dan menghindari pungli di lingkungannya. Dia menegaskan, tidak mentolerir siapapun yang melakukan tindakan pungli.

“Perbaikan penghasilan sudah diterapkan, tunjangan juga dapat, kalau masih juga melakukan itu, untuk apa ada perbaikan penghasilan dan tunjangan yang didapatnya,” kata Sutarmidji, yang sebelumnya menjabat Wali Kota Pontianak dua periode.

Baca juga: Bahanyi, Tradisi Panen Padi di Dusun Loncek

Apalagi di Kota Pontianak, sistem online tidak mempertemukan pemohon dengan pemberi layanan. Percetakan izin juga dilakukan mandiri lengkap dengan barcode-nya.

Sistem ini, kata Sutarmidji, sebagai upaya menghindari terjadinya pungli. Transaksi yang dilakukan juga secara non tunai melalui perbankan. (*/SVE)

Advertisement