PONTIANAK – Buntut pengajuan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, M. Zeet Hamdy Asovie, oleh Gubernur Kalbar Sutarmijdi, berdampak pada Pembahasan APBD Perubahan (APBD) tahun 2018. Sutarmidji mengajukan penggantian M. Zeet ke Kementrian Dalam Negeri.
Sejumlah fraksi di DPRD Kalimantan Barat menolak membahas APBD-Perubahan 2018. Alasannya, pembahasan APBD-Perubahan harus di pimpin Sekda definitif bukan pejabat sementara (Plh).
“Kemungkinan tidak ada APBD-Perubahan. Fraksi PDIP, Demokrat dan Gerindra tidak bersedia membahas APBD perubahan. Katanya takut melanggar aturan. Karena, Sekda diduduki pejabat Plh,” ujar Sutarmijdi, Minggu Siang, (30/9/2018) di Istrana Rakyat.
Menurut Sutarmidji, langkah mengganti Sekretaris Daerah Zeet Hamdy justru untuk menghindari terjadinya pelanggaran saat pembahasan APBD-Perubahan.
“Justru kalau yang membahas M. Zeet, itu yang melanggar hukum. Coba baca Undang-undang ASN pasal 117 ayat 1 dan 2,” katanya.
Dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi termasuk Sekda, hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. “Yang bersangkutan (M. Zeet) sudah 8 tahun (menjabat Sekda). Artinya kalau diukur dari aturan ini, sudah melanggar,” ujar Sutarmidji.
Meski dalam Pasal 117 ayat 2 UU ASN perpanjangan jabatan pejabat tinggi dapat dilakukan berdasarkan capaian kinerja, Sutarmidji menilai merah raport kerja M. Zeet. “Karena defisit anggaran mencapai 12 persen, seharusnyakan hanya 3 persen.”
Mantan Wali Kota Pontianak Dua periode ini menyatakan, jika terpaksa APBD-Perubahan batal disepakati, hal tersebut tidak akan mengganggu sejumlah proyek pembangunan. “Ada atau tidak ada APBD-Perubahan tidak masalah. Pergeseran anggaran (dari APBD Murni ke APBD-Perubahan) hanya Rp 6,5 miliar,” ujar Sutarmidji.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kalbar Ermin Elviani membenarkan sampai saat ini pembahasan APBD-Prubahan belum dilaksanakan. “Saat ini Gubernur sudah menunjuk Plh Sekda. Karena perbedaan itu, kami tidak bisa menindaklanjuti pembahasan APBD Perubahan,” kata Ermin Elviani.
Dia juga mengakui Fraksi Demokrat menolak membahas APBD-Perubahan tersebut. “Karena kalau kami paksakan, nanti melanggar aturan. Sebab itu tadi, pembahasan APBD-Perubahan harus dipimpin langsung oleh Sekda definitif,” kata Ermin.
Sementara itu politisi partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kalbar Suryansah, membantah adanya penolakan pembahasan APBD Perubahan dari Fraksi Gerindra. “Tidak benar, kalau dipimpin Sekda definitif atau Gubernur atau Wagub dan ada buku ABPB yang mau disahkan.” Jelasnya melalui pesan WhatsApp.(Red).
Leave a Reply