Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu, mengakui, pandemi COVID-19 menyebabkan implementasi perda itu kurang mendapat perhatian.
“Alhamdulillah pada 2022 ini ada dukungan dari The Union untuk kembali mengingatkan dan mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan KTR agar sasaran utama bisa tercapai,” tutur Sidiq.
Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan kota layak anak (KLA). Satu di antaranya, mensyaratkan peningkatan peringatan akan bahaya merokok.
Baca juga: Lansia Pontianak Tewas Terjebak Kebakaran Lahan
“Yang kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok,” ujar Sidiq.
Perwakilan dari The Union, Fella mengatakan, pihaknya fokus pada kesehatan masyarakat dalam mendukung program Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikan KTR.
“Paling utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi anak serta kelompok rentan dari bahaya asap rokok,” kata Fella. (SVE)
Leave a Reply