PONTIANAK, RUAI.TV – Sejak 12 tahun lalu, Kota Pontianak sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Regulasi ini sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 10 tahun 2010.
Tahun ini, upaya mewujudkan KTR semakin menguat dengan adanya komitmen stakeholder, melalui deklarasi bersama. Pemerintah Kota bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), meneken deklarasi itu di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa (08/03/2022).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, agenda ini merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tersebut. Sekaligus evaluasi pemerintah pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
Baca juga: Polisi Selidiki Penganiayaan Antar Mahasiswa di Untan
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang pelaksanaannya oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” kata Edi.
Wali Kota menyebut, selama ini Perda KTR telah terimplementasikan dengan cukup baik. Hal ini terlihat pada beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya juga sudah baik ya. Kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih,” ujar Edi.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply