PONTIANAK, RUAI.TV – Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) diperingati setiap 9 Agustus. Tahun 2023 ini, Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tuah rumah.
Lokasi peringatan dipusatkan di Kampung Adat Ke’te’kesu’, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara. Rangkaian kegiatan berlangsung dalam rentang 6 Agustus hingga berpuncak pada 9 Agustus, sebagaimana dikutip dari situs aman.or.id.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengorganisir kegiatan sesuai tema Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni Indigenous Youth as Agents of Change for Self-determination (Pemuda Adat Sebagai Agen Perubahan untuk Penentuan Nasib Sendiri).
Baca juga: Nungkat Gumi, Ritual Komunitas Dayak untuk Membersihkan Bumi
Ketua Panitia HIMAS AMAN 2023, Romba Marannu Sombolinggi, menyebut, pemuda adat harus memiliki kesadaran berjuang secara kolektif bersama komunitas adatnya, mempraktikkan dan mengembangkan pengetahuan leluhur untuk berkontribusi pada masa depan yang lebih baik.
Romba menjelaskan, HIMAS 2023 bertempat di Toraja, sebab daerah ini pula yang menjadi tuan rumah kongres Masyarakat Adat Nusantara pada 2027 nanti.
“Kegiatan HIMAS ini dimaksudkan supaya Masyarakat Adat dan pemerintah mempersiapkan diri, sehingga kegiatan berjalan lancar serta diberkati oleh alam, leluhur, dan pencipta,” kata Romba.
Baca juga: Gawai Begugo, Pesta Panen Ala Dayak Suruk
Agenda HIMAS di antaranya berupa kunjungan ke tempat bersejarah, diskusi Living Law dan KUHP. Juga ada Bincang Pemuda Adat dan Wine Making, Bengkel Seni Budaya. Hingga kegiatan seperti Panggung Budaya, Kuliner Masyarakat Adat, Pameran Photo Masyarakat Adat dan Klinik Hukum.
HIMAS bermula dari pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB kepada masyarakat adat pada 9 Agustus 1982. Saat itu, masyarakat didorong untuk menyebarkan pesan PBB tentang perlindungan dan kemajuan hak-hak masyarakat adat.
Pada 23 Desember 1994, Majelis Umum PBB menetapkan HIMAS diperingati setiap 9 Agustus. Pada 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.
Baca juga: Musdat Kengkubang 3, Pelestarian Adat, Rawat Hutan yang Tersisa
Dalam deklarasi tersebut ditegaskan, masyarakat adat berhak menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.
HIMAS diperingati untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia. (*/AD)
Leave a Reply