Baca juga: Pulang Cari Durian, Warga Cium Bau Busuk dari Pondok di Dusun Tampi Bide, Ternyata Ini yang Terjadi
Khusus untuk retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, bagi masyarakat yang akan memberikan uang parkir per 1 Juni 2021, wajib meminta tiket. Dikatakan Utin, penggunaan tiket ini dipertegas kembali, selain itu jukir juga harus menggunakan rompi dan kartu tanda pengenal yang sudah diberikan oleh Dinas Perhubungan.
“Untuk pengaduan, kami menyediakan email yaitu [email protected] dan bisa melalui telepon ke (0561) 767136,” tambah Utin.
Baca juga: Komen Bernada SARA di Facebook, Warga Ngabang Ini Ditangkap Polisi
Utin berharap kepada pengguna jasa parkir, untuk memastikan jukir yang bertugas menggunakan atribut lengkap mulai dari rompi hingga tanda pengenal dan yang pasti adalah tiket yang harus diserahkan kepada pengguna jasa yang memarkirkan kendaraannya.
“Saya berharap adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat, agar PAD melalui visi retribusi parkir jasa umum atau retribusi parkir di tepi jalan umum, dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan bagi para jukir harus bertugas dengan santun dan beretika, agar hubungan dengan pengguna jasa dapat berjalan dengan baik. (RAY)
Leave a Reply