PONTIANAK, RUAI.TV – Masyarakat kini bisa mulai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan melakukan aktivasi, masyarakat bisa mengakses dokumen identitas mereka secara daring.
Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital. Bagai mana caranya?
Pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ di smartphone berbasis android. Apa saja dokumen yang tersedia di aplikasi ini?
Baca juga: 5 Barongsai Siapkan Atraksi di Kampung Tionghoa Sanggau
Aplikasi ini menampilkan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan, aktivasi IKD sudah mereka mulai sejak 9 Februari 2022. Selanjutnya secara bertahap mulai berlanjut dengan aktivasi IKD, mulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak.
Kemudian, aktivasi seluruh ASN di Kota Pontianak. Dan berikutnya seluruh masyarakat pengguna smartphone.
Baca juga: Anggota Dewan “Ngegas” Saat Rapat Soal Jalan Rusak
Disdukcapil melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD di instansi lingkungan Pemerintah Kota. Perluas cakupan aktivasi IKD terus mereka lakukan agar semakin banyak masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini.
“Data terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota Pontianak sebanyak 1.906 NIK,” kata Erma Suryani, Jumat (20/1/2023).
Bagi masyarakat umum yang belum melakukan aktivasi IKD, ia mengimbau untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Jl Sutoyo. Cara menggunakan IKD butuh ada beberapa kriteria.
Baca juga: Wagub Kalbar Tegaskan Jangan Kampanye di Rumah Ibadah
Pemegang identitas harus memiliki smartphone atau gawai berbasis android. Telah memiliki KTP-el fisik. Memiliki email dan nomor ponsel.
“Dari sisi keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot. Sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi,” ujar Erma Suryani.
Penggunaan IKD ini sangat memudahkan masyarakat. Seperti meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Baca juga: 100 Orang Asing dalam Pengawasan Imigrasi Sanggau
Mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital. Serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel. Aemua dokumen dalam satu genggaman,” kata Erma Suryani. (*/RED)
Leave a Reply