Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 menyebutkan, pelaksanaan upacara diperkenankan untuk diselenggarakan di lingkungan kantor pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota.
“Pemerintah Kota Pontianak memutuskan upacara terbatas dengan Paskibra,” kata Edi.
Baca juga: Upacara HUT ke-76 RI Diselenggarakan Virtual
Upacara tersebut hanya akan dihadiri Forkopimda, Kepala Oganisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, TNI dan Polri. Setelah upacara di halaman Kantor Wali Kota, dilanjutkan dengan upacara Detik-detik Proklamasi secara virtual atau melalui video conference mengikuti upacara yang digelar di Istana Merdeka Jakarta.
“Kalau tidak dalam kondisi pandemi, kami inginnya digelar di Lapangan Keboen Sajoek seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucap Edi. (*/SVE)
Leave a Reply