Hakim telah membuktikan mereka bersalah, karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas kasus lahan Lapas Kelas II A Pontianak.
Kasi Pidum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan, menjelaskan, kerugian negara atas kasus ini mencapai sekitar Rp 12 miliar lebih. Mahkamah Agung dalam keputusan kasasi, menjatuhkan hukuman pidana penjada satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta terhadap Sholikin.
Baca juga: 9 Mucikari di Pontianak Terciduk Tawarkan Kencan Online
Saat ini Sholikin telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontoianak akan menangani kasusnya.
Pantja Edi Setiawan berharap, penangkahan terhadap Sholikin memberi efek psikologis untuk para buron lainnya. Tim Tabur Kejati tetap akan mencari mereka. (RED)
Leave a Reply