PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, seorang buron telah tertangkap. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menangkap Sholikin (57), satu di antara narapidana kasus ini yang sebelumnya tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sholikin terlibat dalam kasus pembebasan lahan Lapas Kelas IIA Pontianak. Ia merupakan anggota Tim Pengusutan Pembebasan Lahan Lapas Kelas II A Pontianak pada 2008.
Baca juga: Ibu Muda Bawa Narkoba di Cafe Nanga Pinoh
Kasus lahan yang melibatkan dia, telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung pada 2014. Sejak keluarnya keputusan Mahkamah Agung tersebut, Sholikin kabur.
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap dia, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 16.15 WIB di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Kakek 65 Tahun di Pontianak Cabuli Bocah di WC Kuburan
Sholikin terlibat kasus itu bersama 11 terpidana lain. Mereka terdiri atas Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, Yusuf Abdullah, Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply