Arsip

Rp 400 M Lebih, Pendapatan Asli Daerah Pontianak

PAD Pontianak
Penyerahan draft Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak mencatatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 400 miliar lebih. Angka ini merupakan 79,91 persen realisasi target PAD yang dipatok pada 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan data ini saat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Kamis (02/06/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Baca juga: Porter di Bandara Pontianak Terlibat Pembobolan Koper Penumpang

Advertisement

Pada 2021 itu, Pemerintah Kota menyusun target PAD sebesar Rp517,34 miliar. Realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen.

Komponen penyusun PAD berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Maka secara rinci, untuk Pajak Daerah targetnya Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru, Periode Kedua Mei 2022, Lihat di Sini!

Lalu untuk Retribusi Daerah targetnya Rp 44,05 miliar, realisasinya Rp36,78 miliar atau 83,50 persen. Sementara, lain-lain PAD yang sah targetnya Rp 100,60 miliar, realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.

Edi mengatakan, Pemerintah Kota berupaya mendongkrak Pendapatan daerah. Untuk mendongkraknya, harus melakukan intensifikasi dan eksetensifikasi PAD. Ekstensifikasi pajak dengan target peningkatan jumlah wajib pajak.

Baca juga: Kepergok Nyetrum Ikan, Seorang Warga Embaloh Hilir Kabur ke Hutan

Sedangkan intensifikasi pajak dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.

“Pendapatan daerah ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen. Namun ada pula targetnya yang belum tercapai,” sebut Edi.

Baca juga: 13,6 Kg Narkoba Asal Malaysia Melintas di Jagoi Babang

Di antara target yang belum tercapai, seperti pajak hiburan, sarang burung walet, dan retribusi parkir. Sementara untuk jenis pajak yang melebihi target yakni seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak dalam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pontianak telah menyandang predikat ini selama 11 tahun berturut-turut. (*/RED)

Advertisement