Baca juga: Kasus Tanah, Aduan Terbanyak di Kalbar
Laporkan Pungli di Pontianak di Web Ini
“Kami membuka akses pelaporan melalui aplikasi e-Lapor yang milik Pemkot Pontianak,” imbuh Sri.
Sementara untuk pungutan liar yang mengarah pada indikasi korupsi, masyarakat bisa melaporkannya melalui Whistle Blowing System (WBS). WBS tersebut bisa diakses melalui website Saber Pungli dan Inspektorat Kota Pontianak di link ini.
“Laporan terindikasi korupsi kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Gunakan saja WBS apabila minta identitas pelapor dirahasiakan,” ucapnya. (*/SVE)
Leave a Reply