Arsip

Puluhan Tahun Gedung Ini Kumuh, Pontianak Jadikan Mal Pelayanan Publik

Puluhan Tahun Gedung Ini Kumuh, Pontianak Jadikan Mal Pelayanan Publik
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di lokasi rencana bangunan Mal Pelayanan Publik. Foto: Prokopim/kominfo
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sebuah gedung kumuh berlantai tiga di kawasan Pasar Kapuas Indah Pontianak, kini menjalani alih fungsi. Sejak 35 tahun dibangun, gedung ini belum pernah mendapatkan renovasi sehingga terlihat kumuh.

Gedung ini berada di Jl Kapten Marsan, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota. Pemerintah kota melakukan penancapan tiang pertama, Sabtu (19/03/2022) menandai renovasi sekaligus pembangunan Mal Pelayanan Publik di tempat itu.

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, bersama wakil, Bahasan, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menekan tombol sirine menandai mulainya renovasi tersebut.

Advertisement

Baca juga: Resmi, TPA Masjid Darul Muttaqien di Pontianak Barat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengisyaratkan pemerintah daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik. Pemerintah kota menjadikan ruangan di lantai tiga Pasar Kapuas Indah sebagai Mal Pelayanan Publik.

Di tempat ini nantinya, masyarakat bisa menerima pelayanan administrasi yang efektif dan efisien. Tak sekadar melakukan renovasi, Pemerintah kota sekaligus menata ulang kawasan tersebut sehingga lebih indah dan memicu potensi ekonomi di sekitarnya.

“Harapan kita tidak hanya dari sisi pelayanan publik yang unggul. Tetapi juga menghidupkan perekonomian di sini dengan ditunjang waterfront yang nantinya juga akan selesai penataannya,” ujar Edi.

Baca juga: Kampung Zakat di Pulau Kabung Bengkayang

Ia memaparkan, Mal Pelayanan Publik ini menyediakan 27 jenis pelayanan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi maupun perizinan, cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik.

Berbagai bentuk layanan perizinan di antaranya layanan administrasi kependudukan, perizinan, perpanjangan SIM, termasuk pelayanan pernikahan yang difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!

Advertisement