Baca juga: Mobil Nyebur ke Kolam Tugu Digulis, Begini Kondisi Sopir
PPKM Mikro Batasi Aktivitas Hingga Pk 21.00 WIB
Aktivitas warga juga akan mengalami pembatasan hingga pukul 21.00 WIB. Satgas akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.
“Pengurus RT dan RW harus aktif menjaga agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian,” tegas Edi.
Penerapan PPKM secara ketat menyusul naiknya kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Pasien yang meninggal dunia semakin bertambah.
Baca juga: 7 Ton, Panen Ikan Entukan di Danau Lindung Adat Nanga Embaloh
Evaluasi Setelah 14 Hari
“Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi untuk mengetahui terjadinya penurunan kasus atau tidak,” ujar Edi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan dukungan atas keputusan Satgas. Mereka berpartisipasi mulai tahap sosialisasi hingga penerapan PPKM mikro.
“Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang terjadi oleh pelaku usaha maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar Leo. (*/SVE)
Leave a Reply