PONTIANAK, RUAI.TV – Ororitas di Kota Pontianak melakukan penyegelan terhadap lima lokasi di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan, Sabtu (27/2). Di lokasi ini sebelumnya telah terjadi kebakaran lahan.
Pemerintah Kota bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak melakukan penelusuran status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Hasilnya, satu di antara lima lokasi itu diduga kuat dipersiapkan sebagai area perumahan.
Baca juga: Debu Karhutla di Pontianak Mulai Meresahkan Warga
“Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan. Harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai,” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat menyegel lahan yang terbakar di Jl Perdana Pontianak Tenggara.
Pada bentangan spanduk penyegelan tertulis ‘Lokasi Ini Dalam Pengawasan’ , yang dipasang di depan lahan yang terbakar. Ketentuan ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018.
Lihat juga: VIDEO: Nah, Pak Wali Ultimatum Pembakar Lahan
Perwa itu memuat ketentuan, pada lahan yang terbakar tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, hingga saat ini ada dua orang yang menjadi tersangka. Seorang pemilik lahan, dan seorang lagi pekerja yang disuruh membakar.
Baca juga: Tok! Pontianak Tetapkan Status Siaga Karhutla
Polisi mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan,” katanya. (*/SVE)
Leave a Reply