PONTIANAK, RUAI.TV – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 hijriyah, Polda Kalbar mengadakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021.
Apel dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin di lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Rabu pagi (05/05/2021).
Baca juga: Jika Terjaring, Pemudik Diminta Putar Balik
Apel gelar pasukan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, untuk mengamankan hari raya Idul Fitri 1442 hijriyah.
Menjelang hari raya Idul Fitri ini, kasus COVID-19 di Indonesia naik sebesar 2,03 persen. Hal ini disebabkan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Baca juga: Barang Kedaluwarsa Masih Beredar di Ngabang
Berkaitan dengan hal itu, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik. Ini merupakan tahun kedua pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Keinginan masyarakat untuk mudik sulit ditahan. Jika pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik, maka akan terjadi pergerakan 81 juta orang yang melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Pontianak Terapkan Sanksi ASN Mudik
Namun pasca diumumkannya larangan mudik, masih terdapat tujuh persen atau 17,5 juta orang yang akan mudik.
Operasi Ketupat 2021 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran Polda Kalbar.
“Hari raya Idul Fitri 1442 hijriyah dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktivitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal,” ujar Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin.
Baca juga: Rp 400 Juta, Kerugian Negara Akibat Korupsi DD Semongan
Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Asep juga memaparkan upaya Polda Kalbar dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui penyekatan dan penegakan protokol kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Per 4 Mei 2021, Konfirmasi Meninggal di Sanggau 22 Kasus
Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali, serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru COVID-19.
“Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya COVID-19,” tutup Brigjen Pol Asep Safrudin.(*/RAY)
Leave a Reply