PONTIANAK, RUAI.TV – Polda Kalimantan Barat resmi menahan 6 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Ketunggau II pada Rabu malam (31/05/2023). Jembatan Ketungau II berada di Kecamatan Ketunggau Tengah, Kabupaten Sintang.
Enam tersangka tersebut ditangkap untuk diperiksa secara intensif di Mapolda Kalbar. Mereka diperiksa atas kerugian negara mencapai Rp 27 milyar dari anggaran pembangunan. Mestinya, jembatan ini selesai pembangunanya sesuai target pada 2019.
Baca juga: Pekerja PETI Demo di Halaman Bupati Sintang
Enam tersangka tersebut memiliki berbagai peran. Pertama, Zulherman anggota DPRD Kabupaten Sintang. Kedua, Aef Sutardi, seorang PNS yang bekerja di sebagai Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang.
Ketiga, Anton Kurniawan, PNS Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang. Keempat, Toni Handri Yani, Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa, Sintang.
Baca juga: Mahasiswa di Sintang Benjol, Dilempari Kursi Oleh Senior
Kelima, Rianto, Direktur PT Nokannanyan, Sintang. Dan Keenam, Agus Irwan, Direktur PT Nokan Nanyan Sintang.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menjelaskan, penahanan tersangka untuk mempermudah pemeriksaan. Karena berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca juga: Hampir 3.000 Butir Ekstasi Hendak Diterbangkan dari Bandara Supadio
“Untuk kasus Jembatan Ketungau II tersangka sebanyak 6 orang sudah ditahan pada tanggal 31 Mei 2023,” kata Kombes Pol Petit Wijaya, kepada ruai.tv, Kamis (01/06/2023) malam.
Saat ini keenam tersangka masih ditahan di Mapolda Kalbar dan sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Selain menahan enam tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri.
Baca juga: 11 Warga Singkawang Terjebak Konflik Senjata di Kamboja dan Myanmar
Kuasa hukum tersangka, Andel, tidak memberi jawaban ketika dikonfirmasi mengenai penahanan 6 kliennya. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Murjani, enggan berkomentar atas kasus ini, meski di antara 6 tersangka terdapat anak buahnya. (TS)
Leave a Reply