BKD Provinsi Kalbar pada poin C pengumuman itu menuliskan peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur apabila :
1) Tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS, Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan, formulir deklarasi sehat dan hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen;
2) Peserta datang terlambat/datang tidak sesuai jadwal, melewati waktu dan sesi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Test CPNS Wajib Antigen, Ini Jadwalnya di Kabupaten/Kota
3) Peserta yang dinyatakan positif/reaktif/sedang melakukan Isolasi Mandiri tidak menginformasikan kepada panitia 1 (satu) hari sebelum jadwal pelaksanaan tes SKD yang bersangkutan dimulai.
4) Melanggar ketentuan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia.
Untuk mengetahui pengumuman itu selengkapnya, bisa diunduh di link ini. (SVE)
Leave a Reply