Arsip

Pekerja Migran dari Malaysia Jalani Karantina di Pontianak

Petugas melakukan SWAB bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia di rumah singgah BPSDM Kalimantan Barat di Pontianak. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 245 pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, menjalani karantina di rumah singgah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Barat di Pontianak.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson, Selasa (27/04/2021) mengatakan, para pekerja migran ini akan menjalani karantina selama 5 hari, untuk diobservasi apakah mereka tertular virus corona atau tidak.

Baca juga: Lagu “Babilakng Ka Motih Onu” Juarai Lomba Tingkat Provinsi

Advertisement

Di tempat itu, mereka melakukan uji usap atau SWAB untuk pemeriksaan RT PCR. Saat ini di BPSDM Kalimantan Barat sedang menampung 245 orang pekerja migran yang menjalani karantina. Tempat itu berkapasitas 260 orang.

“Kedatangan mereka dari Entikong difasilitasi oleh Satgas Khusus Penanganan Perbatasan yang dipimpin oleh Panglima Kodam XII/TPR,” kata Harisson.

Baca juga: DPO Sejak 2020, Mantan Kepala BPN Sanggau Ditangkap di Bogor

Pada Selasa, petugas mengambil sampel 189 PMI yang baru tiba Minggu (25/04/2021). Dari 189 orang, 183 menjalani SWAB, sementara enam lainya tidak karena masih anak-anak.

Harisson menjelaskan, tindakan ini sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 nasional, bahwa PPLN harus menunjukkan SWAB PCR negatif pada saat masuk ke wilayah RI lalu dilakukan karantina selama 5 hari.

Baca juga: 1.083 WNI Dideportasi dari Malaysia

“Hari kelima mereka di-SWAB ulang. Bila negatif, mereka boleh pulang ke kediaman masing-masing. Bila positif mereka dilakukan isolasi,” ujar Harisson.

Pengaturan pengangkutan PMI dari Entikong, termasuk proses penginapan dan karantina di BPSDM, dilakukan oleh Kodam XII/TPR.

“Dinas Kesehatan masuk dalam Satgas Khusus perbatasan ini. Kami memfasilitasi SWAB RT PCR bagi PMI,” kata Harisson. (RED)

Advertisement