PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus tindak pidana korupsi di Kota Pontianak menyerat seorang pejabat. Pejabat yang merupakan mantan kepala dinas di Pemerintah Kota, dan seorang Direktur Perusahaan swasta, telah Kejari tahan, Jumat (12/05/2023) lalu.
Kasus ini berupa dugaan penyimpangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Proyek ini ada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontrianak, dengan penganggaran dari APBD 2020.
Baca juga: Sekda Diperiksa 3 Jam Terkait Korupsi IPAL
Akun Instagram @kejaripontianak mengunggah informasi berupa grafis bergerak dan paparan kasus. Pada unggahan itu disebutkan, pejabat yang mereka tahan merupakan Mantan Kepala DLH Kota Pontianak, TBB, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Seorang lagi yang mereka tahan, Direktur PT Menarabaja Sarana Saksi berinisial E. Peran E dalam proyek ini sebagai pelaksanaa pembangunan IPAL Lindi.
Baca juga: Anggaran Rp 27 M, Jembatan Ketungau II Tak Selesai, Malah Berkasus
Akun tersebut menulis, penahanan selama 20 hari terhitung 12 Mei hingga 31 Mei 2023. Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 1,015 miliar lebih.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mulanya sebesar Rp 3,925 miliar lebih. Berikutnya, ada adendum yang menbuat nilainya bertambah menjadi Rp 3,990 miliar lebih.
Baca juga: Jembatan Garuda di Pontianak, Sistem Tol Berbayar
Kontrak berakhir pada Desember 2020. Namun, mesin reactor pengolahan air limbah industri ternyata tidak berfungsi. Volume pekerjaan juga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), tetapi dalam laporan dinyatakan sudah sesuai. (*/RED)
Leave a Reply