Arsip

Napi di Sambas Sebar Hoax tentang Ida Dayak

hoax Ida Dayak
Polisi menunjukkan bukti kasus kabar bohong oleh narapidana di Sambas mengenai Ida Dayak. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kabar bohong atau hoax mengenai Ida Dayak beredar di media sosial. Ida Dayak sedang populer karena klaim kemampuannya menyembuhkan orang yang mengalami sakit tulang dengan cara tradisional.

Konten yang memuat kabar bohong itu berupa meme Ida Dayak yang digabungkan dengan seorang ustad dan pesulap merah. Narasinya menyebutkan isu SARA dan ujaran kebencian.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap 6 Tersangka Korupsi Jembatan Ketunggau II

Advertisement

Pelaku penyebar kabar bohong ini merupakan seorang narapidana di Kabupaten Sambas. Dia menggunakan akun palsu di media sosial untuk membagikan hoax tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan panjang atas hoax ini, dan mendapatkan narapidana berinsial KH sebagai pelaku. KH sedang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas.

Baca juga: Pekerja PETI Demo di Halaman Bupati Sintang

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, dalam keterangan pers pada Rabu (31/05/2023), menyebut, kabar bohong ini memberi dampak yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pelaku membuat kabar bohong ini dengan mengambil foto Ida Dayak dan Ustad Hatoli untuk diedit, ditambahkan kalimat SARA menggunakan handphone,” ujar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Baca juga: Mahasiswa di Sintang Benjol, Dilempari Kursi Oleh Senior

Dalam pemeriksaan polisi, KH mengaku membuat konten itu untuk membuat kegaduhan agar bisa kabur dari ruang tahanan. Sebab dia masih harus menjalani masa tahanan selama 18 tahun. KH merupakan narapida berbagai jenis kasus, mulai pencabulan, narkoba, dan jual beli bodong.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangantur, menjelaskan, kasus ini awalnya viral di media sosial hingga aplikasi pesan singkat Whatsapp. Polisi memerlukan waktu cukup panjang untuk mengungkapnya, karena pelaku menggunakan akun palsu. (RED)

Advertisement