Arsip

Masih Minim, Serapan Anggaran COVID-19 di Pontianak

Rapat koordinasi Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan COVID-19 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak. Foto: cpurtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

Dari hasil rapat pembahasan tersebut, kendala yang dihadapi OPD-OPD diantaranya regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat seringkali mengalami perubahan.

“Hal inilah yang menyebabkan banyak OPD sulit menyesuaikan kondisi dengan serapan anggaran di lapangan,” tutur Bahasan.

Tiga OPD terdampak perubahan regulasi tersebut, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Pontianak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Advertisement

Baca juga: Bengkayang Harus Evaluasi Kerumunan Vaksin

Anggaran yang ada pada ketiga OPD tersebut nilainya cukup besar sehingga kesulitan menyesuaikan regulasi yang kerap berubah dari pusat.

“Untuk anggaran penanganan COVID-19, kami tidak melakukan refocusing anggaran lagi tapi kita memakai anggaran yang sudah ada dan dianggarkan sebesar Rp50 miliar,” sebut Bahasan. (*/SVE)

Advertisement