Arsip

Komplotan di Pontianak Curi Uang Rp 400 Juta

dana partai - PAD pontianak - UMK Pontianak - kasus di kejaksaan Kalbar - bantuan perumahan - harga sawit terbaru kalbar - mantan kades curi buah sawit
Ilustrasi uang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tiga pelaku yang merupakan komplotan pencuri uang, dibekuk polisi. Mereka rencananya hendak mengisi uang Rp 400 juta hasil curiannya, ke sejumlah ATM di luar Kota Pontianak.

Sebagian uang hasil rampokan telah mereka belikan dua unit iphone dan dua buah jam tangan. Tiga pelaku, masing-masing berinisial AF, JR, dan RF.

Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pontianak Selatan, menangkap mereka Jumat (18/11/2022) siang. Saat itu, komplotan ini hendak mengisi uang hasil curian ke beberapa mesin ATM di luar kota.

Advertisement

Baca juga: Kanopi di Bandara Supadio Diterjang Angin Kencang

Satu di antara tersangka, yakni AF, merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang cash manajemen yang melakukan penyortiran dan penyetoran uang ke sejumlah mesin ATM.

Awalnya, AF mengendarai mobil box berisi uang yang akan dia bawa ke luar kota, Selasa (15/11/2022). Dia memarkirkan mobil itu di samping kantornya.

Ketika mobil telah dia parkir, AFmelakukan penyalinan tas berisi uang ke mobil lainnya yang sudah menunggu. Orang-orang di mobil lain itu, rupanya anggota komplotan ini.

Baca juga: Calon Siswa Polisi di Sekadau Tewas Tenggelam

Rekannya baru menyadari ketika hendak mengisi uang di ATM di wilayah Sungai Pinyuh, Kabupaten Membawah, ternyata tas berisi uang Rp 400 juta hilang. Dia pun segera melapor ke Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anne Tria Sefyana, mengatakan, mereka melakukan penelusuran kasus ini dengan memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.

Baca juga: Puluhan Anak Keracunan Santapan Ulang Tahun di Ketapang

Dari rekaman itu, Tim Buser berhasil menemukan komplotan tersebut. Polisi menyita menyita uang tunai Rp 195 juta. Selain itu, menyita dua unit handphone, dua buah jam tangan, dan satu helai jaket.

“Tiga orang ini kami kenakan pasal 363 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kompol Anne Tria Sefyana. (RED)

Advertisement