Arsip

Kepala Daerah se-Kalbar dan Aparat Hukum Teken Dokumen Ini, Ada Apa Gerangan?

Nota Kesepakatan dengan APH
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala daerah dengan Aparat Penegak Hukum di Pontianak. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) meneken nota kesepakatan dengan aparat penegak hukum (APH), Jumat (17/03/2023) di Pontianak. Penandatanganan ini merupakan turunan dari pusat yang telah berlangsung sebelumnya.

Di tingkat pusat, penandatanganan nota kesepahaman ini terjadi antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri. Di tingkat daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bersama Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Negeri, hingga Kapolres.

Apa sebenarnya dokumen ini? Penjelasan muncul dari Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia merupakan Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, yang juga hadir di Pontianak dalam penandatanganan tersebut.

Advertisement

Baca juga: Desa Mandiri, Motor Trail, dan Target Kades

Kepada wartawan, dia menjelaskan, penekenan dokumen ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepakatan yang sudah terjadi pada 2018 lalu. Nota Kesepakatan ini memuat mengenai pengelolaan informasi, laporan, dan pengaduan yang masyarakat sampaikan ke pemerintah.

“Jadi, Nota Kesepakatan ini, dari Provinsi Kalbar, menindalanjuti apa yang telah dilaksanakan di tingkat pusat. Apa isinya, isinya adalah tentang mengatur bagaimana mengelola laporan, atau pengaduan dari masyarakat,” jelas Tubagus.

Tubagus memaparkan, setiap masyarakat berhak menyampaikan informasi, laporan, dan pengaduan kepada pemerintah. Kemudian di level pemerintah, ada mekanisme penyelesaiannya. Ada dua mekanisme penanganannya, yakni oleh APH atau bisa juga oleh aparat pengawas internal pemerintahan (APIP).

Baca juga: Ketapang Akan Pecah Jadi Tiga Kabupaten

“Jika laporan dari masyarakat itu mengenai pelanggaran administratif, maka tindak lanjutnya oleh APIP. Dan jika dari hasil penyelidikan terhadap laporan itu terdapan unsur tindak pidana, maka APH yang akan menindaklanjuti,” jelas Tubagus.

Penandatanganan Nota Kesemapahan ini menandai para kepala daerah dan aparat hukum, menyepakati pengelolaan laporan masyarakat dengan baik. Karena ada penegasan, setiap instansi memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam menyikapi apapun laporan dari masyarakat.

Dengan adanya koordinasi yang baik, mampu mencegah kemungkinan tindak pidana yang dapat menghambat pembangunan daerah. Sebab penekanan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan ini ada pada fungsi koordinasi. (RED)

Advertisement