PONTIANAK, RUAI.TV – Sebuah kelurahan di Kecamatan Pontianak Selatan, tergolong daerah zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberi penekanan kepada Camat dan Lurah, agar terus melakukan upaya pencegahan.
Informasi itu mengemuka dalam pencanangan Kecamatan dan Kelurahgan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kantor Camar Pontianak Selatan, Jl Nirbaya, Minggu (13/02/2022). Kecamatan ini memiliki lima kelurahan, yakni Benua Melayu Laut, Benua Melayu Darat, Parit Tokaya, Akcaya, dan Kota Baru.
Baca juga: Kampung Beting, Pemulihan Citra Lewat Komik
“Ada satu kelurahan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, yakni Kelurahan Benua Melayu Darat, yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkoba. Kita minta kepada lurah dan camat untuk ikut mengawasi wilayahnya untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” papar Edi.
Wali Kota menegaskan, perlu keterlibatan semua pihak untuk memberantas narkoba. Terlebih, mengupayakan deteksi dini sehingga penanganan bisa lebih cepat.
Baca juga: 2 Bulan, Polisi Ungkap 8 Kasus Narkoba di Bengkayang
“Kami terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta bagaimana melakukan pemeriksaan rutin pada ASN dan siswa, untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,” kata Edi.
Pencanangan Kelurahan Bersinar, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply