Arsip

Hari Berkabung Daerah, Bendera Setengah Tiang di Kalbar

Hari Berkabung Daerah, Bendera Setengah Tiang di Kalbar
Bendera setengah tiang di depan rumah warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Senin (28/6/2021), memperingati hari berkabung daerah. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TVGubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menerbitkan Surat Edaran nomor 460/1944/DS/VI/2021 tentang Hari Berkabung Daerah. Melalui surat itu, Gubernur mengingatkan para bupati dan wali kota, pimpinan TNI-Polri, dan instansi terkait, untuk tentang peringatan tersebut.

“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Upacara Hari Berkabung Daerah, diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh,” demikian petikan surat edaran itu.

Pengibaran bendera setengah tiang pada Senin, 28 Juni 2021. Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari berkabung. Gubernur meminta otoritas masing-masing daerah dan instansi, menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang di hari itu.

Advertisement

Hal ini sebagai bentuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan pejuang Kalimantan Barat, pada masa pendudukan fasisme Jepang. Juga untuk melestarikan nilai-nilai perjuangan mereka.

Baca juga: Beting Bersih Narkoba, Hapus Stigma Negatif

Advertisement