Namun jika membeli sendiri juga terdapat kesalahan, karena dasar pengenaan tarifnya harus memiliki Perda atau Perbup.
“Sampai saat ini tercatat rapid test antigen yang diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berjumlah 3.500 pcs, untuk pelaksanaan testing dan tracing kepada masayarakat terutama untuk daerah perbatasan,” ujar Harisson.
Jika rapid test antigen yang digunakan dan dikenai tarif, merupakan bantuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memastikan hal itu salah dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Baca juga: Ritual Basamsan, Tamu Dilarang Kunjungi Desa Ini Sehari Penuh
Harisson juga mengatakan sudah melaporkan hal ini kepada Gubernur Kalbar, Suatarmidji. Setelah menerima laporan ini Gubernur Kalbar marah besar, karena rapid test antigen untuk pelayanan kepada masayarakat seharusnya gratis, namun di Kabupaten Sambas ditarik bayaran.
“Gubernur meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini,” tutup Harisson. (RAY)
Leave a Reply