Arsip

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Advertisement

MEMPAWAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) Kamis (13/9/2018) Sebanyak 4 ekor di Jalan Raya peniti, Kabupaten Mempawah.

Selain satwa liar, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengamankan satu orang tersangka atas nama YS (40) sebagai penjual satwa liar. Dimana penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa YS kerap menjual jenis kucing Kuwuk di kios miliknya.

Kucing Kuwuk merupakan jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tenteng konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi berada pada daftar mamalia Nomor urut 58. Status keterancamannya berdasarkan IUCN Red List adalah Least Concern, sedangkan dalam CITES termasuk kedalam Appendix II.

Advertisement

Yayasan TITIAN Lestari melalui Direktur, “Sulhani” memberikan apresiasi terhadap Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar atas upaya penegakan hukum terhadap satwa liar dilindungi. Ia juga berharap kedepannya perlu ada sinergisitas antar instansi yang berwenang untuk melakukan pendekatan hukum terhadap pelaku tindak pidana satwa liar secara multi door.

Jika berbicara persoalan satwa liar dilindungi, bahwa tidak dapat hanya mengacu kepada undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem saja yang mana hanya menjadi tanggung jawab Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) dan Kepolisian saja. Tetapi juga ada instansi lain yang juga memiliki tanggung jawab yang sama seperti dinas karantina, dinas kelautan dan perikanan, bea cukai dan pemerintah daerah.

Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) diketahui dapat hidup hingga umur 15 tahun, namun kehilangan giginya menginjak umur 8-10 tahun. Betina Prionailurus bengalensis dapat melahirkan 1-4 anak kucing dengan masa kehamilan 56-70 hari.

Populasi Prionailurus bengalensis di Jepang (Pulau Tsushima) diperkirakan kurang dari 100 individu, berkurang dari 200-300 individu yang diperkirakan ada di tahun 1960-1970. Sedangkan homerangenya berdasarkan penelitian di Thailand dan Borneo mencapai rata-rata luas 3,5 – 4,5 KM2.

Hingga kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Red)

Advertisement