PONTIANAK, RUAI.TV – Mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri kini semakin mudah. Jenis adminduk ini seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KTP-el, KIA, termasuk surat keterangan pindah.
Proses kerjanya mirip seperti menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Namun, untuk pencetakan adminduk ini, nama mesinnya adalah Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Memang ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, agar warga bisa menerima layanan ini. Tapi, cara kerjanya sangat mudah.
Baca juga: Pontianak Berlakukan Sekolah Tatap Muka Total
Cukup dengan melakukan scan QR code atau finger print, mesin ini secara otomatis mengeluarkan lembaran dokumen maupun kartu identitas sesuai dengan yang dimohon.
Pemerintah Kota Pontianak, menjanjikan, dalam waktu dekat, mesin ini sudah bisa beroperasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, baru menyediakan satu unit ADM.
Mereka menempatkannya di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Kantor Terpadu, Jl Sutoyo. Ke depan, jumlah ADM akan lebih banyak, sehingga semakin ramai warga menikmati layanan ini, terutama yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil.
Baca juga: Wali Kota Tjhai Panen Buah, Lihat Keseruannya
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meninjau ADM di Gedung Terpadu Sutoyo, Senin (09/05/2022). Dia menyebut, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat cukup melakukan scan QR code yang mereka terima melalui email.
“Mesin ini langsung mencetak secara otomatis dokumen yang diperlukan,” kata Edi.
“Kedepan kita akan membeli lagi mesin ini untuk ditempatkan di Kecamatan Pontianak Utara dan Barat yang jauh dari pelayanan pusat,” tambah Edi.
Baca juga: Sambil Gowes, Wali Kota Edi Berlebaran di Tepi Kapuas
Cara Cetak KTP Sendiri
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengatakan, adanya mesin ADM untuk semakin mempermudah pelayanan dokuman adminduk bagi masyarakat. Meski, tetap ada mekanisme yang harus masyarakat jalankan, agar bisa mengakses fasilitas tersebut.
“Mekanismenya, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, maka warga bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email,” papar Erma Suryani.
Baca juga: Nosu Minu Podi, Pesta Panen Dayak Sanggau
Kemudian, setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN. Warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang mereka terima melalui email.
“Sedangkan untuk pencetakan KTP-el, harus dengan fingerprint warga yang bersangkutan,” ujar Erma Suryani.
Erma menambahkan, untuk sementara mesin ADM belum bisa mencetak KTP-el dikarenakan saat ini tengah dilakukan Secure Access Module (SAM) oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Candaan Gubernur Midji di Sui Itik: Mau Saye Carikan Bini Lagi Ndak?
“Kita masih sedang persiapan untuk penyempurnaan aplikasi. Tetapi untuk saat ini KK, akta kelahiran dan akta kematian serta lainnya sudah bisa dilayani,” sebut Erma Suryani.
Rencana berikutnya, akan ada ADM untuk wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Sehingga masyarakat yang mau mengurus adminduk, tidak perlu jauh menyebrang Sungai Kapuas. (*/SVE)
Leave a Reply