PONTIANAK, RUAI.TV – Para wajib pajak (WP) di Kota Pontianak semakin mudah mengakses informasi pajak daerah. Kini hal tersebut bisa mereka akses hanya melalui handphone (HP) atau smartphone.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak telah menyediakan fasilitas digital untuk keperluan ini. WP bisa melakukan pemindaian atau scanning QR code lewat smartphone dengan nama QR Objek Pajak (QROP).
WP cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usahanya. Dan berbagai informasi terkait pajak daerah tersedia. Mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak daerah dan lainnya.
Baca juga: Pembuang Bayi di Serdam Ternyata Asal Ketapang
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah, Jumat (03/03/2023), mengatakan, sarana ini sebagai pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Dia menyebut, ini merupakan inovasi modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar.
BKD telah memberi tanda atau melabelisasi objek pajak, dan label QR Code tersebut ditempatkan di area yang mudah terlihat petugas pendataan dan pengawasan. Selain itu, masyarakat selaku subjek atau objek pajak mudah melihatnya.
“Kami sudah mulai menerapkan inovasi ini pada jenis pajak usaha restoran dan pajak parkir. Selanjutnya menyusul objek-objek pajak lainnya,” kata Amirullah.
Baca juga: Adipura Kategori Kota Besar untuk Pontianak
Amirullah menambahkan, QROP juga untuk mengoptimalkan peran pengawasan dan petugas pajak. Juga untuk menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah.
Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan. Oleh sebab itu, ia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP di area yang mudah dilihat. Dengan begitu, petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.
“Dengan QROP lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak. Mudah menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini,” ujar Amirullah.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kantong Plastik di Serdam
Pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak di tahun 2022 lalu. Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD.
Realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp68 miliar. Angka ini meningkat pada 2019 dengan Rp72,9 miliar.
Kemudian pada 2020 menjadi Rp46 miliar. Berikutnya pada 2021 sebesar Rp50 miliar. Dan pada 2022 mencapai Rp75 miliar, sebagai perolehan ini tertinggi sepanjang tahun. (*/RED)
Leave a Reply