Arsip

Bupati Aron Bersiap Rombak SKPD Sekadau

Pelantikan Bupati Sekadau, Aron dan Wakilnya, Subandrio, Senin (26/04/2021) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Foto: Tarjan Sofian/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Setelah dilantik sebagai Bupati Sekadau, Aron mengakatan, akan melakukan perombakan terhadap Satuan Kerja Pereangkat Daerah (SKPD). Perombakan itu untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati dalam mempercepat kinerja, sehingga visi-misi “Sekadau Baru, Sekadau Maju” bisa tercapai maksimal.

Meski, perombakan itu belum bisa dilakukan saat saat ini. Karena harus izin Menteri Dalam Negeri dan baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan. Termasuk untuk mutasi pegawai.

Baca juga: Lantik Aron-Subandrio, Ini Pesan Gubernur Midji

Advertisement

Peraturan itu tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang ASN Pasal 73 ayat 7.

“Tentu saya akan melakukan perombakan, cuman belum saat ini, karena berdasarkan aturan undang-undang, enam bulan setelah pelantikan baru bupati dan wakil bupati terpilih melaksanakan perombakan,” ujar Aron.

Baca juga: 32 Pencari Kerja Ikuti Pelatihan Komputer dan Menjahit

Dalam perombakan SKPD nantinya akan dilakukan asesmen sehingga orang yang diangkat bisa melaksanakan kerja dengan baik, sesuai kompetensi yang dimiliki.

“Agar mereka menempati tempat mereka nanti bisa bekerja dengan baik,” kata Aron.

Baca juga: Razia Warkop dan Cafe di Putussibau, Petugas Berlakukan Swab Antigen

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, sebagai wakil kepala daerah dia akan selalu melakukan koordinasi dalam menjalankan tugas di pemerintahan. Sehingga SKPD juga mampu dalam mendukung mewujudkan visi misi Pasangan Aron-Subandrio (PAS).

“Setelah nanti kami fokus bagaimana penanganan COVID-19, kemudian pengelolaan keuangan, tentu kami bekerja bagaimana agar pemerintahan bisa bersinergi, tertib pemerintahan, untuk mendukung visi misi kami,” ujarnya. (TS)

Advertisement