PONTIANAK, RUAI.TV – Sejak pandemi melanda, masyarakat kerap menerima informasi mengenai BOR atau tingkat hunian rumah sakit. Otoritas yang mengumumkan persentase BOR tentu memiliki maksud tertentu.
Di antaranya sebagai peringatan, untuk semakin meningkatkan kewaspadaan. Sebab, masyarakat harus memahami, data mengenai BOR menjadi indikator atau ukuran keseriusan situasi saat pandemi.
BOR merupakan akronim dari Bed Occupancy Ratio atau tingkat hunian rumah sakit. Dalam masa pandemi, BOR lebih spesifik pada perawatan bagi pasien COVID-19.
BOR di Masa Pandemi
Pengelola rumah sakit menyediakan ruang khusus untuk isolasi perawatan, dan tingkat hunian tercermin dari keterisian tempat tidur atau bed yang ada dalam ruangan tersebut. Selain itu, BOR di masa pandemi juga terkait erat dengan ketersediaan tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Sebab, pasien dengan kondisi parah, harus mendapatkan perawatan di ICU. Tidak bisa di ruang isolasi perawatan biasa.
Baca juga: Zona Kuning Rumah Sakit 5 Daerah di Kalbar
Selanjutnya baca dengan klik pages 2
Leave a Reply