“Dari 16 orang ini, kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, karena tim masih menyelidiki kasus ini,” kata Donny.
Terhadap para tersangka, polisi mengenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pengerusakan. Donny mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
Baca juga: Dianggap Membiarkan Pengerusakan, Ini Klarifikasi Polda Kalbar
Peristiwa pengerusakan terjadi pada Jumat (03/09/2021) lalu. Sekitar 200 orang yang menamakan diri Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang, melakukan aksi di area rumah ibadah JAI Sintang di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.
Video yang merekam aksi itu beredar luas di media sosial. Massa merusak Masjid Miftahul Huda milik JAI, dan membakar sebuah bangunan di sebelahnya. (RED)
Leave a Reply