Bayar Pajak Reklame
Tindakan penertiban merupakan upaya tertib pajak daerah. Sekaligus untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Irwan Prayitno menilai, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel. Mereka tetap saja memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak.
Karena itu, patroli akan terus berlangsung secara rutin, sebagai bentuk tindak pengawasan. Dia menegaskan, masyarakat yang ingin memasang reklame, segera melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu.
Baca juga: Kampung Beting, Pemulihan Citra Lewat Komik
Prosedur itu wajib mereka tempuh, sebelum melakukan pemasangan. Sedangkan, untuk para WP yang memiliki obyek pajak reklame, atau yang telah memasang reklame, namun belum terdaftar, segera tuntaskan kewajiban itu.
“Bagi yang telah lewat masa tayang, harap segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan Prayitno.
Pemerintah kota menyediakan nomor kontak untuk saluran informasi. Hotline informasi tersedia melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. (*/SVE)
Leave a Reply