PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat meringkus satu orang tersangka tindak pidana korupsi, setelah buron tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laki-laki berinisial CM ini terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Bawang Cs, yang kasusnya ditangani Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Baca juga: 3 Tahun Buron, Kejari Sanggau Masih Buru Candra Mulana
Informasi mengenai tertangkapnya CS disampaikan Kejati Kalimantan Barat, dalam konferensi pers, Jumat (04/06/2021). Tersangka CS juga ditampilkan saat berlangsungnya konferensi pers tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Mahyudin, mengatakan, CM ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah cafe di Kota Pontianak. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat sendiri yang memimpin penangkapan itu.
Baca juga: 7 Ton, Panen Ikan Entukan di Danau Lindung Adat Nanga Embaloh
Leave a Reply