PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus penyelewengan solar bersubsidi terungkap dalam beberapa penindakan oleh polisi di wilayah Kalimantan Barat. Sejumlah tersangka telah tertangkap, dan polisi masih melakukan pengembangan kasus.
Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi tersebut. Para pelaku menyelewengkan solar bersubsidi ini, dengan cara menjualnya ke perusahaan.
Baca juga: Penembakan di Kebun Sawit Tumbang Titi, Ini Kata Brimob Kalbar
Melalui pernyataan pers, Rabu (01/05/2022) siang, Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kompol Yasir Ahmadi, menyebut, penyelewengan solar bersubsisi terungkap beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan ini, muncul 19 kasus penyelewengan dengan 24 tersangka. Sementara jumlah keseluruhan solar bersubsidi yang mereka selewengkan sebanyak empat ton.
Baca juga: VIRAL Warga Tertembak Saat Panen Sawit di Tumbang Titi Ketapang
Para pelaku menyelewengkan solar-solar ini melalui dua jalur, yakni jalur darat dan laut. Modus operandi para pelaku, dengan cara menyeludupkan solar kemudian mereka jual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pelaku juga menimbun solar sambil memantau perkembangan harga jual. Solar-solar ini mereka distribusikan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Kalimantan Barat.
Baca juga: Harga Sawit Terbaru, Periode Kedua Mei 2022, Lihat di Sini!
Polda Kalimantan Barat masih mendalami kasus ini. Sementara para pelaku telah mereka tangkap untuk menjalani proses hukum. (RED)
Leave a Reply