JAKARTA, RUAI.TV – Mabes Polri mengonfirmasi jenis senjata api yang menewaskan anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Rico), sebagai senjata rakitan ilegal. Jenisnya berupa satu pucuk pistol rakitan non organik.
Penegasan ini muncul dalam keterangan pers yang dipimpin Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/07/2023) sore, secara live melalui Instagram @@divisihumaspolri.
Bripda Rico (21) berasal dari Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia meninggal dunia akibat insiden letusan senjata api dari seniornya sesama anggota Densus 88 Polri berinisial Bripda IMS (23), Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.
Baca juga: 2 Tersangka di Sel Khusus, Kasus Tertembaknya Bripda Rico Anggota Densus 88
Kejadiannya di Kamar 11 Rusun Polri Cokeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Jenazah Rico telah dikebumikan Rabu (26/07/2023) di Nanga Pinoh.
Pores Bogor menetapkan dua tersangka, masing-masing Bripda IMS (23) dan Bripka IGD (33). Dalam keterangan pers itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan, IGD tidak berada di lokasi kejadian.
Namun dia menjadi tersangka, karena senjaga api yang digunakan IMS merupakan milik IGD. Karena itu, penyidikan selanjutnya akan mengkonfrontir asal usul senjata api tersebut.
Baca juga: Rico Sempat Chat Pacarnya Sebelum Tertembak Senior
“Kami akan dalami, asal usul senjata itu antara IMS dengan IGD. Apakah dipinjamkan, atau ada hubungan lain,” kata Surawan.
Mengenai adanya spekulasi mengenai bisnis senjata api rakitan ilegal, Surawan mengatakan, belum menemukan adanya indikasi transaksi. Namun dia berjanji, akan mendalami kemungkinan tersebut dalam pemeriksaan lanjutan kepada dua tersangka.
Termasuk mendalami kapan IMS menerima senjata itu dari IGD, dengan tujuan apa. Polisi telah menyita CCTV di tempat itu untuk memperkuat penyidikan.
Baca juga: Keluarga Alm Bripda Rico Tempuh Hukum Adat dan Hukum Negara
“Sejauh ini, kejadian tersebut karena faktor kelalaian IMS yang bermaksud menunjukkan senjata itu kepada korban, lalu tiba-tiba meletus,” ujar Surawan.
Bripda IMS, Bripda AM, dan Bripda AY, sebelum kejadian tersebut, berkumpul di Rusun Polri Cikeas. Mereka berkumpul di kamar AM, dan ketiganya mengonsumsi minuman keras (miras).
Namun Surawan menegaskan, tidak ada informasi mereka bertiga dalam kondisi mabuk. Juga tidak dia sebutkan, miras jenis apa yang mereka minum.
Baca juga: Hotman Siap Bantu Keluarga Bripda Rico
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan, sebelum Bripda Rico masuk ke ruangan itu, IMS sempat menunjukkan pistol rakitan itu kepada AM dan AY. Ketika itu, magasin (wadah peluru) dalam kondisi tidak terpasang.
“Dari rekaman CCTV menunjukkan pukul 01 lewat 30 menit 9 detik, korban ID (Bripda Rico)memasuki kamar AM. Menurut AM dan AY, IMS kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api kepada ID. Tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher ID,” papar Rio Wahyu Anggoro.
Peluru mengenai bagian bawah telinga kanan Bripda Rico menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri. Dia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Anggota Densus 88 Asal Melawi, Meninggal Dunia Tertembak Seniornya
Kasus kriminal dari kejadian ini diproses di Polres Bogor, yang selain menetapkan dua tersangka, juga delapan saksi. AM dan AY yang berada di kamar saat kejadian, turut menjadi saksi.
Sementara untuk kasus pelanggaran berat kode etik Polri terhadap dua tersangka, berproses di Biro Provos Dirpropam Polri. Dua tersangka kini mendekam di sel khusus Propam. (RED)
Nantikan update kasus Anggota Densus 88 Asal Melawi Meninggal Ditembak Senior di link ini.
1 Comment