PONTIANAK, RUAI.TV – Sore itu secangkir kopi tukgul Nanga Taman tersaji di hadapan saya. Aromanya harum, tetapi terasa lebih pahit dari biasanya. Bukan karena biji kopinya berubah. Bukan pula karena cara menyeduhnya yang keliru. Kepahitan itu datang dari berita yang terus berulang: harga tandan buah segar (TBS) sawit rakyat di sejumlah wilayah masih berkisar Rp2.300 per kilogram.
Padahal negeri ini baru saja merayakan Idul Adha dan hari-hari tasyrik 10 hingga 13 Zulhijah. Di saat umat Islam diajarkan tentang pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama, sebagian petani sawit justru merasa dirinya yang sedang dikorbankan.
Pernyataan Wakil Menteri Pertanian yang mengungkap adanya ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah ketentuan seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Ini bukan lagi sekadar persoalan fluktuasi pasar. Ini adalah persoalan keadilan ekonomi.
Jika benar terdapat PKS yang membeli TBS jauh di bawah harga yang semestinya, maka negara tidak boleh berhenti pada peringatan dan rapat evaluasi. Harus ada tindakan nyata. Bahkan bila diperlukan, pencabutan izin operasional terhadap PKS yang terbukti secara sistematis merugikan petani harus dilakukan. Sebab persoalan ini tidak berdiri sendiri.
Di lapangan, petani sering kali tidak menjual langsung kepada PKS. Mereka menjual melalui loading ramp atau pengumpul. Dalam kondisi ideal, keberadaan pengumpul membantu efisiensi rantai pasok. Namun dalam kondisi yang tidak sehat, pengumpul dapat berubah menjadi mata rantai yang memperlebar jarak antara harga yang diterima PKS dan harga yang diterima petani.
Di sinilah dugaan yang harus dibuka secara terang-benderang. Apakah terdapat praktik persekongkolan antara sebagian PKS dan sebagian pengumpul yang mengorbankan petani? Apakah ada permainan timbangan, rendemen, potongan kualitas, atau pengaturan harga yang menyebabkan petani selalu berada di posisi paling lemah?
Jika jawabannya ya, maka yang sedang berlangsung bukan sekadar transaksi bisnis. Yang terjadi adalah penghisapan nilai ekonomi dari desa-desa penghasil sawit.
Ironisnya, ketika harga minyak sawit mentah dunia bergerak relatif baik, ketika ekspor masih berjalan, ketika industri hilir terus berkembang, petani justru diminta menerima harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat. Harga pupuk naik. Biaya tenaga kerja naik. Biaya transportasi naik. Namun harga TBS di tingkat petani justru ditekan.
Karena itu, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Menteri Pertanian. Saatnya semua pihak turun gunung. Gubernur harus turun gunung. Bupati harus turun gunung. DPRD kabupaten dan DPRD provinsi harus turun gunung. Dinas perkebunan harus turun gunung. GAPKI harus turun gunung. Aparat penegak hukum harus turun gunung. Media harus turun gunung. Bahkan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil harus ikut turun gunung.
Persoalan sawit bukan sekadar urusan komoditas. Di Kalimantan Barat, sawit adalah denyut ekonomi pedesaan. Ketika harga TBS jatuh Rp500 per kilogram, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan statistik. Yang hilang adalah biaya sekolah anak. Yang hilang adalah uang berobat orang tua. Yang hilang adalah kemampuan petani membeli pupuk untuk musim berikutnya. Karena itu pengawasan harus diperkuat.
PKS yang terbukti membeli di bawah ketentuan harus diumumkan kepada publik. Transparansi adalah obat pertama bagi pasar yang sakit. Jika ada perusahaan yang patuh, masyarakat berhak mengetahuinya. Jika ada perusahaan yang melanggar, masyarakat juga berhak mengetahuinya.
Lebih jauh lagi, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap rantai tata niaga TBS. Bukan hanya di gerbang PKS, tetapi juga pada level loading ramp dan pengumpul. Jangan sampai keuntungan yang seharusnya menjadi hak petani justru menguap di tengah rantai distribusi yang tidak transparan.
Peran Kapolda dan Kajati juga penting. Bukan untuk mengkriminalisasi dunia usaha, melainkan memastikan bahwa tidak ada praktik yang melanggar hukum. Jika ditemukan manipulasi timbangan, permainan dokumen, atau pengaturan harga yang merugikan petani, maka negara harus hadir melalui instrumen hukum yang tegas.
Di sisi lain, DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Rapat dengar pendapat dengan PKS, organisasi petani, GAPKI, dan pemerintah daerah harus segera dilakukan. Jangan menunggu kemarahan petani berubah menjadi keresahan sosial.
Media pun memiliki tanggung jawab besar. Pers tidak boleh hanya memberitakan naik turunnya harga. Media harus menjadi mata publik yang mengawasi bagaimana harga itu terbentuk dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari rantai bisnis sawit.
Kita tentu mendukung upaya Presiden Prabowo memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional. Negara memang harus hadir. Negara memang harus mengambil kendali yang lebih kuat terhadap kekayaan alam Indonesia. Namun negara yang kuat tidak boleh dibangun di atas petani yang lemah.
Keberhasilan kebijakan sawit nasional tidak hanya diukur dari meningkatnya devisa atau penerimaan negara. Keberhasilannya juga harus terlihat dari senyum petani di desa-desa penghasil sawit. Dari kemampuan mereka menyekolahkan anak. Dari kemampuan mereka memenuhi kebutuhan keluarga. Dari keyakinan bahwa kerja keras mereka dihargai secara adil.
Sebab pada akhirnya, sawit Indonesia tidak tumbuh di ruang rapat kementerian. Sawit Indonesia tumbuh di kebun-kebun rakyat. Dipanen oleh tangan-tangan petani yang setiap hari bergelut dengan lumpur, hujan, dan panas matahari.
Mereka tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya meminta harga yang adil. Dan ketika harga TBS masih bertahan di kisaran Rp2.300 per kilogram sementara nilai ekonomi di rantai berikutnya terus mengalir, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi mengapa petani mengeluh.
Pertanyaannya adalah: mengapa kita semua masih diam?
Penulis: Prof. Gusti Hardiansyah Guru Besar Untan
Lihat Juga:














Leave a Reply