Jual Sisik Trenggiling
Selain menyita barang bukti itu, petugas juga menahan dua sepeda motor dan dua telepon seluler milik pelaku. Berikutnya, SK dan BW menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.
“Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, Selasa (19/10/2021) melalui pernyataan yang dikeluargan di Jakarta.
Baca juga: Vanessa yang Jatuh Cinta pada Orangutan
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut UU tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dari informasi yang berasal dari masyarakat, penyidik mengetahui adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi. Informasi ini menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.
Tak hanya menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, bakal mendalami jaringan ini. Mulai dari aktivitas perburuan sampai pada rantai perdagangan, termasuk pembeli di luar negeri. (TS/SVE/RED)
Bakal mendalami jaringan ini oleh petugas terkait. Semoga bukan hanya angan tapi benar di telusuri yg katanya sampai ke Luar Negeri.