SEKADAU, RUAI.TV – Aparat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Keduanya tersandung kasus perdagangan sisik trenggiling.
Satwa Trenggiling yang dalam bahasa Latin bernama Manis javanica, merupakan jenis satwa dilindungi di Indonesia. Hewan ini merupakan jenis mamalia khas berwarna kecokelatan dan bersisik. Selain di Pulau Kalimantan, satwa ini tersebar di Sumatera dan Jawa.
Baca juga: Orangutan Jinak “Berkunjung” ke Ladang Warga di Sintang
Aparat menangkap kedua warga Kabupaten Sekadau tersebut, SK (38) dan BW (33), ketika membawa 14 kilogram sisik trenggiling. Mereka mengemas barang ini di dalam karung plastik putih, dan membawanya menggunakan sepeda motor.
Personil dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK Pencegahan, menangkap SK dan BW di Jl Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 10.45 WIB.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Bakal mendalami jaringan ini oleh petugas terkait. Semoga bukan hanya angan tapi benar di telusuri yg katanya sampai ke Luar Negeri.