MELAWI, RUAI.TV — Kasus oknum kepala desa (kades) tersandung kasus korupsi muncul dari Kabupaten Melawi. Sat Reskrim Polres Melawi, melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi oleh seorang oknum kades, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Oknum kades itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dia diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Penjambet Kalung di Menjalin Sembunyi di Sawah
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Jumat (25/03/2022) mengatakan, proses penyidikan terhadap oknum kades berinisial KK (33) berlangsung sejak Oktober 2020.
Proses ini telah selesai, dan mereka melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sintang. Polres Melawi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sintang pada Selasa (23/03/2022) yang lalu. Baca sambungan berita ini dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply