Instruksikan berikutnya, melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar-Bukit Mas, Kalteng), melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.
Baca juga: Perempuan Pekerja Cafe di Bengkayang Ditemukan Meninggal di Kamarnya
Melaksanakan isolasi mandiri/terpusat pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan pengawasan yang ketat. Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.
Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah, dan menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: Kuota PPPK di Melawi Lebih Banyak dari CPNS, Lihat Pembagiannya
Selanjutnya melaksanakan imbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dan melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19, terutama terhadap kelompok lansia. (RAY)
Leave a Reply